Gubernur Jambi Disebut dalam Kesaksian Kasus Korupsi DAK Pendidikan, Tindak Pertanyakan Mengapa Tak Pernah Dihadirkan di Persidangan
JAMBI– Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2022 kembali menjadi sorotan publik. Tim Independen untuk Demokrasi dan Anti Korupsi (TINDAK) mempertanyakan mengapa Gubernur Jambi, Al Haris, tidak pernah dihadirkan sebagai saksi di persidangan, meskipun namanya disebut dalam keterangan salah satu saksi.
Perkara yang disebut merugikan keuangan negara sebesar Rp21,8 miliar tersebut dinilai belum mengungkap seluruh fakta yang terungkap di ruang sidang. Menurut TINDAK, setiap keterangan saksi yang menyebut nama pihak tertentu seharusnya menjadi perhatian aparat penegak hukum untuk didalami lebih lanjut sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Dalam keterangannya, TINDAK menilai kehadiran pihak-pihak yang disebut dalam persidangan dapat membantu memperjelas rangkaian peristiwa serta memastikan seluruh fakta diuji secara terbuka di hadapan majelis hakim. Oleh karena itu, organisasi tersebut mempertanyakan mengapa Gubernur Jambi belum pernah dipanggil maupun dimintai keterangan di persidangan.
TINDAK juga mendorong majelis hakim dan jaksa penuntut umum untuk memastikan proses persidangan berjalan secara transparan, objektif, dan mampu mengungkap seluruh fakta hukum tanpa tebang pilih. Menurut mereka, langkah tersebut penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum, khususnya dalam perkara korupsi yang menjadi perhatian masyarakat.
Kasus dugaan korupsi DAK Pendidikan Provinsi Jambi sendiri hingga kini masih bergulir di Pengadilan Negeri Jambi. Publik menaruh harapan agar seluruh fakta yang terungkap selama persidangan dapat menjadi dasar bagi aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti perkara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
