Tambang Batu Bara Diduga Produksi Tanpa RKAB, Iin Habibi Desak Kortas Mabes Polri Periksa PT SSKB
JAMBI-Aktivitas pengangkutan sedikitnya 1.180 truk batu bara dalam satu pekan dari kawasan Sungkai menuju Muara Jangga, Batang Hari, menuai sorotan. Dugaan adanya aktivitas produksi dan pengangkutan batu bara tanpa dasar legalitas serta penggunaan dokumen perusahaan lain dinilai perlu segera diperiksa aparat berwenang.
Pengamat Kebijakan Publik Jambi, iin Habibi, meminta Gakkum ESDM turun langsung ke lapangan untuk memeriksa legalitas kegiatan pertambangan yang disebut berada di wilayah PT Sarwa Sembada Karya Bumi (SSKB).
Menurut Iin, persoalan utama yang harus dibuktikan adalah ada atau tidaknya RKAB 2026 yang menjadi dasar kegiatan produksi dan pengangkutan batu bara.
“Kalau memang tidak memiliki RKAB, maka kegiatan produksi dan pengangkutan batu bara tidak boleh berjalan. Ini harus diperiksa secara serius oleh Gakkum ESDM. Jangan sampai aktivitas produksi berjalan, sementara secara administrasi tidak memiliki dasar izin yang diperlukan,”tegas Iin.
Ia menilai pemerintah tidak boleh hanya melihat banyaknya truk yang keluar-masuk kawasan tambang, tetapi harus menelusuri asal-usul batu bara dan dokumen yang digunakan sampai ke titik penjualan.
“Saya meminta Gakkum ESDM turun, cek langsung lokasi, periksa RKAB, data produksi, surat jalan, manifest, SKAB, hingga dokumen yang digunakan di stockpile. Kalau benar batu bara berasal dari kegiatan yang tidak memiliki izin atau RKAB, jangan hanya truknya yang dihentikan. Rantai bisnisnya harus dibongkar,”ujarnya.
Iin Habibi juga meminta pemerintah memberikan tindakan tegas apabila hasil pemeriksaan menemukan bahwa PT SSKB benar-benar melakukan produksi tanpa dasar legalitas yang dipersyaratkan.
“Kalau setelah pemeriksaan Gakkum ESDM terbukti PT SSKB melakukan produksi tanpa RKAB atau tanpa izin yang dipersyaratkan, saya minta pemerintah tidak ragu memberikan sanksi tegas, termasuk mengevaluasi dan mencabut IUP perusahaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,”kata Iin.
Menurutnya, izin pertambangan bukanlah cek kosong yang memberikan keleluasaan bagi perusahaan untuk melakukan produksi tanpa memenuhi kewajiban administrasi dan teknis.
“Jangan sampai ada paradigma bahwa selama memiliki IUP, perusahaan bebas melakukan produksi kapan saja. Setiap kegiatan harus memenuhi seluruh persyaratan dan kewajiban yang ditetapkan negara,” tegasnya.
Sebelumnya, pemantauan lapangan selama satu pekan pada Agustus 2026 mencatat sedikitnya 1.180 unit truk keluar dari klaster pertambangan yang disebut berada di kawasan Bukit Peranginan.
Aktivitas tersebut disebut berlangsung secara masif dengan excavator dan kendaraan hauling beroperasi sepanjang hari.
Dari jumlah tersebut, pencatatan lapangan menyebut PT SCM sebanyak 1.063 unit, PT EDCO dan mitra 172 unit, serta PT TBM 12 unit.
Jika rata-rata kapasitas angkut diasumsikan 30 ton per truk, maka 1.180 truk setara dengan sekitar 35.400 ton batu bara per pekan.
Dengan asumsi harga Rp1,2 juta per ton, nilai bruto komoditas tersebut mencapai sekitar Rp42,48 miliar per pekan, atau sekitar Rp170 miliar dalam empat pekan.
Angka tersebut merupakan estimasi berdasarkan asumsi dan bukan angka kerugian negara yang telah ditetapkan auditor.
Sorotan semakin tajam karena muncul dugaan batu bara dari kawasan tersebut kemudian dibawa menuju Stockpile Muara Jangga.
Sejumlah sumber menyebut adanya dugaan penggunaan surat jalan, manifest dan SKAB yang berasal dari perusahaan lain yang memiliki RKAB 2026.
Jika informasi tersebut benar, maka aparat perlu menguji apakah telah terjadi ketidaksesuaian antara asal fisik batu bara dengan dokumen legalitas yang menyertainya.
“Kalau batu bara dari satu lokasi kemudian menggunakan dokumen perusahaan lain, ini bukan persoalan sederhana. Harus dilihat siapa yang mengeluarkan dokumen, siapa yang menerima, siapa yang menjual dan siapa yang menikmati uangnya,” ujar Iin.
Ia meminta pemeriksaan tidak berhenti pada perusahaan tambang, Saya mendorong Gakkum ESDM bersama aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan menyeluruh. Jangan hanya periksa tambang, tetapi periksa stockpile, kontraktor hauling, dokumen pengangkutan, pembeli dan aliran dananya,”katanya.
Iin menegaskan, apabila kegiatan produksi tanpa legalitas benar-benar terbukti, maka pembiaran tidak boleh terjadi.
“Kalau terbukti produksi tanpa izin, negara harus bertindak. Jangan sampai masyarakat melihat ada ribuan truk bergerak, tetapi pengawasan seolah tidak berjalan. Kalau pelanggarannya memenuhi unsur untuk pencabutan IUP, lakukan pencabutan sesuai mekanisme hukum. Negara harus hadir,”tegasnya.
Menurut Iin, persoalan pertambangan bukan hanya soal investasi dan produksi, tetapi juga menyangkut penerimaan negara, lingkungan, keselamatan masyarakat serta kepastian hukum bagi perusahaan yang selama ini patuh terhadap aturan.
“Perusahaan yang taat aturan jangan sampai kalah dengan perusahaan yang diduga mencari keuntungan dengan mengabaikan kewajiban. Kalau ada pelanggaran, tindak tegas. Kalau tidak terbukti, silakan perusahaan memberikan klarifikasi dan membuka data legalitasnya kepada publik,” pungkas Iin.
Sebagai tindak lanjut dari temuan investigasi, iin habibi akan segera melaporkan Secara Resmi ke Kortas Mabes Polri kegiatan pertambangan yang di duga ilegal dan berpotensi merugikan negara ratusan milyar rupiah.
