BREAKING NEWS

Lempar Tanggung Jawab Ke Pusat, Gubernur Jambi abaikan Kewenangan atas Polemik Stockpile Batu Bara di Kawasan Candi Muaro Jambi


Oleh: Iin Habibi

Pengamat Kebijakan Publik Provinsi Jambi

Pernyataan Gubernur Jambi yang menyerahkan sepenuhnya persoalan keberadaan stockpile batu bara di kawasan Cagar Budaya Nasional (KCBN) Candi Muaro Jambi kepada pemerintah pusat patut dipertanyakan. Sikap tersebut justru mencerminkan upaya menghindari tanggung jawab, seolah-olah Pemerintah Provinsi Jambi tidak memiliki kewenangan apa pun terhadap aktivitas yang selama bertahun-tahun mengancam kelestarian situs sejarah terbesar di Asia Tenggara.


Memang benar bahwa penetapan kawasan cagar budaya nasional dan kebijakan pelestariannya merupakan kewenangan pemerintah pusat melalui kementerian terkait. Namun, hal itu sama sekali tidak menghapus kewenangan Pemerintah Provinsi Jambi dalam melakukan pengawasan terhadap aktivitas usaha, pengendalian dampak lingkungan, pembinaan pelaku usaha, serta penegakan sanksi administratif terhadap setiap kegiatan yang terbukti melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.


Justru terdapat sejumlah kewenangan yang berada di tangan Pemerintah Provinsi, mulai dari pengawasan terhadap perizinan berusaha berbasis risiko yang menjadi kewenangannya, pengawasan dokumen persetujuan lingkungan, pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup, hingga pemberian sanksi administratif apabila ditemukan pelanggaran. Gubernur juga memiliki kewenangan melakukan evaluasi terhadap kepatuhan perusahaan terhadap seluruh persyaratan perizinan yang telah diberikan.


Lebih jauh lagi, polemik stockpile batu bara di sekitar Kawasan Cagar Budaya Nasional Candi Muaro Jambi tidak hanya berbicara mengenai aspek tata ruang atau investasi, tetapi juga berpotensi bersinggungan dengan berbagai ketentuan hukum yang mengatur perlindungan cagar budaya dan lingkungan hidup.


Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya secara tegas mengamanatkan bahwa setiap kegiatan di kawasan cagar budaya tidak boleh mengakibatkan kerusakan terhadap nilai penting cagar budaya. Kawasan cagar budaya bukan sekadar lokasi yang berisi bangunan bersejarah, tetapi merupakan ruang yang harus dilindungi karena memiliki nilai sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan kebudayaan.


Apabila aktivitas stockpile batu bara menimbulkan debu, getaran kendaraan angkutan bertonase besar, pencemaran udara, perubahan bentang alam, maupun gangguan terhadap kelestarian kawasan, maka kondisi tersebut patut dievaluasi apakah telah bertentangan dengan prinsip perlindungan cagar budaya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Cagar Budaya. Penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran tentu harus didasarkan pada hasil kajian teknis dan penegakan hukum oleh instansi yang berwenang.


Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup beserta perubahan yang berlaku mewajibkan setiap pelaku usaha menjaga baku mutu lingkungan dan mencegah pencemaran maupun kerusakan lingkungan. Apabila dalam praktiknya aktivitas stockpile menimbulkan pencemaran debu, mengganggu kualitas udara, atau tidak memenuhi kewajiban sebagaimana tercantum dalam dokumen persetujuan lingkungan, maka pemerintah memiliki kewajiban melakukan pengawasan dan menjatuhkan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.


Selain itu, keberadaan stockpile di sekitar kawasan strategis nasional bidang kebudayaan juga harus selaras dengan ketentuan tata ruang. Jika aktivitas tersebut tidak sesuai dengan rencana tata ruang atau melanggar ketentuan pemanfaatan ruang yang telah ditetapkan, pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk melakukan penertiban sesuai mekanisme hukum yang berlaku.


Dengan demikian, tidak tepat apabila Gubernur hanya menyatakan "menunggu keputusan pemerintah pusat". Pernyataan tersebut berpotensi menimbulkan kesan bahwa Pemerintah Provinsi Jambi tidak memiliki instrumen hukum untuk bertindak, padahal faktanya terdapat berbagai kewenangan administratif yang dapat digunakan untuk melindungi kawasan tersebut.


Selama bertahun-tahun, masyarakat, pegiat budaya, akademisi, hingga pemerhati lingkungan telah menyampaikan kekhawatiran mengenai dampak aktivitas stockpile batu bara terhadap kawasan Candi Muaro Jambi. Debu batu bara, lalu lintas kendaraan berat, serta potensi pencemaran lingkungan dinilai mengancam kelestarian situs yang saat ini sedang diperjuangkan menjadi Warisan Dunia UNESCO. Ancaman ini tidak hanya menyangkut kerusakan fisik kawasan, tetapi juga dapat memengaruhi nilai universal luar biasa (Outstanding Universal Value) yang menjadi syarat utama pengakuan UNESCO.


Jika persoalan ini terus dibiarkan dengan alasan menunggu pemerintah pusat, maka yang terjadi adalah pembiaran administratif. Padahal, prinsip otonomi daerah mengharuskan kepala daerah menggunakan seluruh kewenangan yang dimilikinya untuk melindungi kepentingan masyarakat, lingkungan hidup, serta warisan budaya.


Seorang gubernur bukan sekadar perpanjangan tangan pemerintah pusat, tetapi juga pemimpin daerah yang memiliki tanggung jawab konstitusional menjaga lingkungan, melindungi aset budaya, dan memastikan seluruh kegiatan usaha berjalan sesuai hukum.


Karena itu, yang dibutuhkan hari ini bukan sikap saling lempar tanggung jawab, melainkan keberanian mengambil langkah konkret. Pemerintah Provinsi Jambi semestinya segera melakukan audit kepatuhan seluruh stockpile batu bara yang berada di sekitar Kawasan Cagar Budaya Nasional Candi Muaro Jambi, mengevaluasi seluruh aspek perizinan, mengkaji kesesuaian tata ruang, memeriksa kepatuhan terhadap persetujuan lingkungan, serta menjatuhkan sanksi administratif apabila ditemukan pelanggaran. Jika hasil pengawasan menunjukkan adanya dugaan tindak pidana atau pelanggaran terhadap Undang-Undang Cagar Budaya maupun peraturan lingkungan hidup, maka hasil tersebut harus diteruskan kepada aparat penegak hukum sesuai kewenangannya.


Warisan budaya tidak boleh dikorbankan demi kepentingan ekonomi jangka pendek. Candi Muaro Jambi merupakan aset sejarah bangsa yang memiliki nilai peradaban dunia dan menjadi kebanggaan masyarakat Jambi.


Kepemimpinan diukur bukan dari seberapa cepat melempar persoalan kepada pemerintah pusat, tetapi dari keberanian menggunakan seluruh kewenangan yang dimiliki untuk melindungi kepentingan daerah. Apabila berbagai instrumen hukum yang tersedia tidak dimanfaatkan secara maksimal, maka publik memiliki alasan yang sah untuk mempertanyakan komitmen Pemerintah Provinsi Jambi dalam menjaga kelestarian Candi Muaro Jambi sebagai warisan budaya yang tak ternilai harganya.


Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar