BREAKING NEWS

Reses Diduga Tak Dilaksanakan, Dana Tetap Cair Rp106,9 Juta, Kejari Muaro Jambi Lakukan Telaah

Kejari Muaro Jambi dalami Laporan SPJ fiktif DPRD Kabupaten Muaro Jambi

RuangNarasi | Muaro Jambi

Kejaksaan Negeri (Kejari) Muaro Jambi mulai mendalami dugaan penyalahgunaan dana reses yang menyeret seorang anggota DPRD Kabupaten Muaro Jambi. Perkara tersebut bergulir setelah adanya laporan masyarakat yang mengacu pada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun Anggaran 2025 terkait dugaan pencairan dana reses yang tidak diikuti dengan pelaksanaan kegiatan sebagaimana mestinya.

Informasi yang dihimpun RuangNarasi, laporan tersebut telah resmi diterima Kejari Muaro Jambi dan kini berada pada tahap telaah oleh Seksi Intelijen. Aparat penegak hukum mulai mengumpulkan informasi awal sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

Kasus ini menjadi perhatian karena tidak hanya menyangkut dugaan pelanggaran administrasi, tetapi juga berpotensi mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi apabila ditemukan adanya unsur kesengajaan (mens rea) dalam proses pencairan anggaran negara.

Berdasarkan hasil audit BPK, agenda reses yang dijadwalkan berlangsung dalam tiga tahap sepanjang tahun 2025, yakni pada April, Agustus, dan Desember, diduga tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya. Namun demikian, dana kegiatan beserta tunjangan reses tetap dicairkan secara penuh dengan nilai mencapai Rp106.941.000.

Temuan tersebut menjadi dasar laporan masyarakat yang meminta Kejari Muaro Jambi mengusut tuntas perkara hingga mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam proses penganggaran dan pencairan dana.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Muaro Jambi, Bukhari, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut.

"Ya, sudah ada laporan masuk terkait temuan BPK terhadap anggota DPRD Muaro Jambi tersebut. Saat ini sedang kita telaah, dan secepatnya pihak kejaksaan akan melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan," ujar Bukhari saat dikonfirmasi.

Dalam perkara tindak pidana korupsi, pembuktian tidak hanya bertumpu pada adanya kerugian keuangan negara, tetapi juga pada ada atau tidaknya unsur kesengajaan (mens rea). Dugaan bahwa dana negara tetap dicairkan meskipun kegiatan yang menjadi dasar pencairan tidak dilaksanakan menjadi salah satu aspek yang lazim didalami oleh aparat penegak hukum.

Apabila nantinya penyidik menemukan bukti yang cukup mengenai adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan secara sengaja, maka perkara tersebut dapat berkembang ke tahapan penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun, hal tersebut masih bergantung pada hasil penyelidikan dan pembuktian yang dilakukan oleh aparat berwenang.

Pelapor juga minta Kejaksaan tidak hanya memeriksa pihak yang menerima dana, tetapi turut menelusuri seluruh mekanisme pengelolaan anggaran, mulai dari proses pengajuan kegiatan, verifikasi administrasi, pencairan anggaran, hingga pihak-pihak yang berwenang memberikan persetujuan.

Menurut pelapor, penelusuran menyeluruh diperlukan untuk memastikan apakah terdapat keterlibatan pihak lain dalam proses tersebut apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran hukum.

Kasus ini kini menjadi sorotan masyarakat Kabupaten Muaro Jambi. Publik berharap Kejari Muaro Jambi dapat menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan objektif, sehingga seluruh fakta hukum dapat terungkap tanpa pandang bulu.

Hingga berita ini diterbitkan, proses penanganan perkara masih berada pada tahap telaah awal berdasarkan laporan masyarakat dan temuan BPK. Pihak yang dilaporkan belum dinyatakan bersalah dan tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi maupun pembelaan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Redaksi: RuangNarasi

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar