BREAKING NEWS

Jejak Gubernur Al Haris dalam Pusaran Dugaan Kasus Korupsi Dana DAK Disdik Provinsi Jambi

Oleh: Iin Habibi

Kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi bukan lagi sekadar perkara hukum yang menjerat sejumlah pihak. Seiring berkembangnya proses penyidikan, perkara ini telah memasuki ruang yang lebih luas ruang akuntabilitas politik.

DAK merupakan dana yang bersumber dari APBN untuk mendanai program prioritas nasional di daerah, sehingga pengelolaannya harus memenuhi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan bebas dari intervensi.

Dalam beberapa bulan terakhir, publik Jambi disuguhkan berbagai fakta yang mencuat selama proses penegakan hukum. Salah satunya adalah adanya kesaksian dari saudara Bukri salah satu mantan kabid di dinas pendidikan provinsi jambi di dalam proses persidangan mengenai dugaan pertemuan antara Gubernur Jambi Al Haris dengan salah seorang terdakwa dalam perkara tersebut.

Informasi itu telah menjadi konsumsi publik dan memunculkan pertanyaan mengenai konteks serta substansi pertemuan tersebut.

Perlu ditegaskan, hingga saat ini belum ada putusan pengadilan yang menyatakan Al Haris sebagai tersangka maupun terdakwa dalam perkara dugaan korupsi DAK Disdik Provinsi Jambi. Karena itu, asas praduga tak bersalah harus tetap dihormati.

Namun dalam perspektif etika pemerintahan, persoalannya tidak berhenti pada status hukum semata.

Sebagai kepala daerah, gubernur memegang tanggung jawab tertinggi terhadap tata kelola pemerintahan. Meskipun pelaksanaan teknis berada di tangan organisasi perangkat daerah, masyarakat tentu berhak mempertanyakan sejauh mana fungsi pengawasan, pembinaan, dan pengendalian dijalankan ketika proyek strategis justru berujung pada dugaan tindak pidana korupsi.

Pertanyaan lain yang tidak kalah penting adalah mengapa dugaan praktik penyimpangan itu dapat berlangsung tanpa terdeteksi sejak awal. Apakah sistem pengawasan internal berjalan efektif? Apakah mekanisme evaluasi terhadap pelaksanaan proyek benar-benar dilakukan? Atau justru terdapat kelemahan tata kelola yang membuka ruang terjadinya penyimpangan?

Dalam negara demokrasi, seorang kepala daerah tidak hanya bertanggung jawab ketika keberhasilan diraih, tetapi juga harus siap menjelaskan kepada publik ketika bawahannya terseret persoalan hukum yang menyangkut penggunaan uang negara.

Kepercayaan publik dibangun melalui keterbukaan. Oleh karena itu, jika memang terdapat berbagai informasi yang berkembang mengenai hubungan atau komunikasi dengan pihak-pihak yang kini berstatus terdakwa, penjelasan yang terbuka kepada masyarakat akan jauh lebih baik daripada membiarkan ruang publik dipenuhi spekulasi.

Kasus DAK Disdik Provinsi Jambi juga menjadi ujian bagi aparat penegak hukum. Masyarakat berharap penyidikan dilakukan secara profesional, independen, dan berani menelusuri seluruh rantai pengambilan keputusan tanpa pandang bulu. Tidak boleh ada pihak yang dikorbankan, tetapi juga tidak boleh ada pihak yang memperoleh perlakuan istimewa.

Korupsi bukan sekadar persoalan siapa yang menandatangani dokumen atau menerima uang. Korupsi sering kali lahir dari sistem yang permisif terhadap penyalahgunaan kewenangan. Karena itu, penegakan hukum harus mampu mengungkap keseluruhan konstruksi perkara, termasuk apabila terdapat aktor lain yang diduga memiliki peran berdasarkan alat bukti yang sah.

Publik Jambi tidak membutuhkan drama politik. Yang dibutuhkan adalah kepastian hukum, transparansi, dan keberanian mengungkap fakta secara utuh. Jika memang tidak ada keterlibatan pihak tertentu, proses hukum akan membuktikannya. Sebaliknya, jika penyidikan menemukan bukti yang mengarah kepada pihak lain, maka hukum harus berjalan tanpa intervensi.

Pada akhirnya, perkara DAK Disdik Provinsi Jambi akan menjadi ukuran sejauh mana komitmen negara dalam memberantas korupsi di daerah. Kepercayaan masyarakat hanya dapat dipulihkan apabila seluruh proses penegakan hukum berlangsung objektif, transparan, dan berdasarkan bukti, bukan berdasarkan jabatan ataupun kekuasaan.



Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar