BREAKING NEWS

Sidak Kelapangan, DPR RI dan KLH Hentikan Sementara Operasional PT SMM, Ini Temuan Lengkapnya

 



SAROLANGUN – Komisi XII DPR RI bersama Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke PT Samudera Mahkota Mas (PT SMM) di Kabupaten Sarolangun, menyusul adanya dugaan pencemaran lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas perusahaan.

Sidak dipimpin Anggota Komisi XII DPR RI, Drs. H. Cek Endra, bersama Dr. H. Syarif Fasha, S.E., M.E., didampingi Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup Kementerian Lingkungan Hidup, Dr. Dodi Kurniawan, S.Pt., S.H., M.H. Kegiatan tersebut turut dihadiri unsur Pemerintah Kabupaten Sarolangun, Dinas Lingkungan Hidup, serta manajemen PT SMM.

Berdasarkan hasil verifikasi lapangan dan rapat evaluasi, tim menemukan sejumlah persoalan yang harus segera ditindaklanjuti. Temuan tersebut meliputi dugaan pencemaran udara ambien, emisi, dan kebisingan, serta indikasi ketidaksesuaian kapasitas produksi perusahaan dengan dokumen lingkungan yang dimiliki. Selain itu, sistem Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dinilai masih memerlukan penyempurnaan, disertai pembenahan administrasi dan dokumen lingkungan perusahaan.

Anggota Komisi XII DPR RI, Cek Endra, menegaskan bahwa setiap kegiatan industri wajib mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup sebagai bentuk tanggung jawab terhadap masyarakat dan kelestarian lingkungan.

Ia merekomendasikan agar PT SMM segera melakukan pembenahan secara menyeluruh terhadap tata kelola lingkungan dan kelengkapan perizinan agar aktivitas perusahaan tidak lagi menimbulkan pencemaran maupun konflik sosial di tengah masyarakat.

Industri memang memiliki peran penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan membuka lapangan pekerjaan. Namun, seluruh kegiatan usaha harus dijalankan sesuai regulasi yang berlaku. Kepatuhan terhadap perizinan dan tata kelola lingkungan harus menjadi prioritas agar kegiatan industri berlangsung secara berkelanjutan tanpa merugikan masyarakat maupun lingkungan," tegas Cek Endra.

Selain itu, Cek Endra meminta dilakukan pengecekan lapangan secara bersama dan berlanjut dengan melibatkan pemerintah, perusahaan, dan masyarakat agar setiap persoalan dapat diverifikasi secara objektif. Menurutnya, penyelesaian permasalahan lingkungan harus dilakukan secara komprehensif, baik dari aspek teknis, administratif, maupun pendekatan sosial kepada masyarakat terdampak.

Sementara itu, Anggota Komisi XII DPR RI, Dr. H. Syarif Fasha, menyampaikan bahwa hasil kunjungan lapangan menunjukkan masih terdapat sejumlah aspek teknis yang harus segera diperbaiki oleh perusahaan. Di antaranya pemasangan perangkat pengendali emisi, seperti wet scrubber, fabric filter bag, electrostatic precipitator, dan cyclone separator, penyempurnaan sistem IPAL, penyediaan tenaga lingkungan bersertifikat, serta pembaruan dokumen lingkungan sesuai ketentuan yang berlaku.

Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup Kementerian Lingkungan Hidup, Dr. Dodi Kurniawan, menegaskan bahwa PT SMM wajib melaksanakan seluruh sanksi paksaan pemerintah dan segera menindaklanjuti setiap temuan hasil pengawasan. Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, sanksi dapat ditingkatkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan kesimpulan rapat evaluasi, operasional PT SMM dihentikan sementara dan perusahaan tetap berada dalam pengawasan pemerintah. Penghentian sementara dilakukan untuk memberikan kesempatan kepada perusahaan menyelesaikan seluruh kewajiban perbaikan sebagaimana hasil temuan Kementerian Lingkungan Hidup.

Selain itu, PT SMM diwajibkan melaksanakan seluruh sanksi administratif yang telah ditetapkan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sarolangun, sekaligus meningkatkan komunikasi dan sosialisasi kepada masyarakat sekitar sebagai bagian dari upaya membangun kembali kepercayaan publik.

Komisi XII DPR RI menegaskan akan terus mengawal pelaksanaan rekomendasi tersebut hingga seluruh kewajiban perusahaan dipenuhi. Langkah pembenahan ini diharapkan menjadi momentum bagi PT SMM untuk meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi lingkungan sehingga kegiatan industri dapat kembali beroperasi secara bertanggung jawab, berkelanjutan, serta sejalan dengan prinsip perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar