BREAKING NEWS

LBH Siginjai Perkuat Gugatan Program OPBM Pemkot Jambi, Ikuti Saran Hakim PTUN

 

LBH SIGJNJAI

JAMBI – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Siginjai resmi mengajukan perbaikan gugatan terhadap Pemerintah Kota Jambi terkait pelaksanaan Program Operasional Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat (OPBM). Perbaikan tersebut dilakukan berdasarkan saran Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) agar posita atau alasan-alasan gugatan disusun lebih rinci dan memenuhi syarat formil sebelum memasuki pemeriksaan pokok perkara.

LBH Siginjai menegaskan akan secara resmi menyerahkan dokumen perbaikan gugatan kepada Majelis Hakim PTUN Jambi dalam agenda sidang persiapan yang digelar pada Rabu, 29 Juli 2026. Perbaikan tersebut dilakukan sebagai bentuk kepatuhan terhadap arahan Majelis Hakim agar substansi gugatan disempurnakan sebelum perkara dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok sengketa.

Dalam dokumen perbaikan gugatan, LBH Siginjai memperkuat argumentasi hukum dengan menguraikan sedikitnya lima pokok dugaan pelanggaran yang dinilai terjadi dalam pelaksanaan Program OPBM Tahun Anggaran 2026.

Penggunaan Dana BTT Rp4,7 Miliar Dipersoalkan, Pada poin pertama, penggugat mempersoalkan penggunaan Belanja Tak Terduga (BTT) sebesar Rp4,7 miliar untuk membiayai Program OPBM.

Dalam gugatan dijelaskan, penggunaan dana BTT dinilai tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah juncto Permendagri Nomor 77 Tahun 2020. Kedua regulasi tersebut membatasi penggunaan dana BTT hanya untuk keadaan darurat, kebutuhan mendesak yang tidak dapat diprediksi sebelumnya, atau pengembalian atas kelebihan penerimaan daerah.

Sementara itu, pengelolaan sampah merupakan urusan pemerintahan wajib yang bersifat rutin dan setiap tahun telah dianggarkan melalui APBD pada Dinas Lingkungan Hidup.

Atas dasar itu, LBH Siginjai berpendapat penggunaan dana BTT untuk membiayai program tersebut tidak memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam regulasi.

Dalam gugatan juga disebutkan bahwa penggunaan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri sebagai dasar pelaksanaan program tidak dapat mengesampingkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah maupun Permendagri sehingga dinilai bertentangan dengan asas kepastian hukum.

Penutupan TPS Dinilai Bertentangan dengan UU Pengelolaan Sampah, Dalil berikutnya berkaitan dengan pembongkaran dan penutupan sejumlah Tempat Pembuangan Sementara (TPS) yang sebelumnya digunakan masyarakat.

LBH Siginjai menilai kebijakan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, yang mewajibkan pemerintah daerah menyediakan sarana dan prasarana pengelolaan sampah yang layak, higienis, dan mudah diakses masyarakat.

Dalam gugatan disebutkan penutupan TPS dilakukan tanpa terlebih dahulu menyediakan infrastruktur pengganti yang memadai sehingga dinilai melanggar asas kecermatan dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Pungutan Iuran Sampah di Tingkat RT Ikut Digugat, Perbaikan gugatan juga menyoroti munculnya pungutan iuran sampah di tingkat RT pasca penutupan TPS.

Menurut dokumen gugatan, masyarakat dibebankan iuran swadaya berkisar Rp30.000 hingga Rp45.000 per bulan untuk biaya pengangkutan sampah.

Penggugat berpendapat bahwa RT bukan merupakan pejabat tata usaha negara maupun badan publik yang memiliki kewenangan atribusi untuk melakukan pemungutan kepada masyarakat tanpa dasar hukum berupa Peraturan Daerah.

Karena itu, pembiaran terhadap pungutan tersebut dinilai bertentangan dengan Pasal 286 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta melanggar asas kepastian hukum.

Pengalihan Dana Kampung Bahagia Dipersoalkan, Selain itu, LBH Siginjai juga mempersoalkan pengalihan peruntukan Dana Program Kampung Bahagia sebesar Rp100 juta per RT.

Dalam gugatan disebutkan dana yang sebelumnya dirancang sebagai bantuan operasional pemberdayaan masyarakat dialihkan menjadi pengadaan barang seperti CCTV, tenda, dan perlengkapan lainnya.

Penggugat menilai perubahan tersebut dilakukan tanpa melalui mekanisme perubahan APBD dan tanpa pembahasan bersama DPRD Kota Jambi sehingga dinilai bertentangan dengan prosedur penganggaran keuangan daerah.

Menurut LBH Siginjai, kebijakan tersebut juga dianggap mengabaikan prinsip transparansi, partisipasi masyarakat, dan asas keterbukaan sebagaimana diatur dalam Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB).

Operasional Bentor Ikut Menjadi Objek Gugatan Poin terakhir dalam perbaikan gugatan menyoroti pengoperasian armada bentor pengangkut sampah dalam Program OPBM.

Penggugat mendalilkan bahwa di lapangan ditemukan kendaraan yang beroperasi dengan muatan berlebih, tidak dilengkapi dokumen kendaraan yang sah, serta dikemudikan tanpa perlengkapan keselamatan maupun surat izin mengemudi sesuai ketentuan.

Kondisi tersebut dinilai berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sekaligus bertentangan dengan asas kepentingan umum karena menyangkut aspek keselamatan masyarakat.

Menunggu Pemeriksaan Pokok Perkara, Perbaikan gugatan ini merupakan tindak lanjut atas arahan Majelis Hakim PTUN dalam sidang pendahuluan agar materi gugatan diperjelas sebelum perkara memasuki tahap pemeriksaan pokok sengketa.

Melalui penyempurnaan tersebut, LBH Siginjai berharap majelis hakim dapat memeriksa legalitas seluruh kebijakan Program OPBM secara komprehensif, baik dari aspek kewenangan, prosedur, maupun substansi kebijakan.

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar